ADVERTISEMENT

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Pastikan akan Banding

Selasa, 14 Februari 2023 12:46 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023),  Kuat Ma'ruf mengaku akan mengajukan banding.

Kuat divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat beralasan, langkah banding itu ditempuh lantaran Kuat mengklaim tak merencanakan pembunuhan Yosua apalagi melakukan pembunuhan.

"Pasti banding lah. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat usai sidang.

Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat dengan 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Sebelumnya Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT