Vonis Mati Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Kasih Nilai 10 Buat Hakim

Senin 13 Feb 2023, 15:59 WIB
Ferdy Sambo (Foto: tangkapan layar siaran langsung sidang lanjutan Ferdy Sambo)

Ferdy Sambo (Foto: tangkapan layar siaran langsung sidang lanjutan Ferdy Sambo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, mengapresiasi putusan Ferdy Sambo divonis mati.

Menurut Nelson, pihak keluarga sangat senang dengan putusan tersebut. "Ini yang paling utama dulu, kita gembira sekali, keadilan itu sudah ada di Indonesia, hakim dilahirkan untuk membela kebenaran, dan kami senang sekali," kata dia dalam keterangannya dalam live dengan Inews, di PN Jaksel, Senin 13/2/2023).

Lebih jauh Nelson mengatakan, pihak keluarga memberi nilai tinggi atas kinerja hakim di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini.

"Biarkan 7 hari untuk banding bagi mereka, bagi kami hakim bagus sekali, kami beri nilai 10. Saya pikir itu adalah bentuk untuk mempertahankan keadilan di muka bumi Indonesia. Dan jadi bukti kalau keadilan di Indonesia tak bisa dibeli."

Selama ini pihak keluarga sangat menanti keadilan bagi Brigadir J. Itu dimulai dari delapan bulan lalu, ketika keluarga menemui Kamaruddin Simanjuntak untuk mengawal perkara.

Berbagai perjuangan juga telah ditempuh untuk menghadapi kasus yang semula ditutup-tutupi ini. "Kami hadir, kami bukan pengecut, kami penegak keadilan. Terima kasih Pak Kapolri, kami harap ke depan lebih bagus lah aparat itu. The best, hukuman ditegakkan," katanya.

Diketahui, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati pada eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," kata hakim, Senin (13/2/2023).

Menurut Hakim, Sambo divonis hukuman mati karena dia terbukti sah dan meyakinkan dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, dalam hal ini ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia juga disebutkan hakim terbukti bersalah melakukan perusakan rekaman CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Hakim menyebut, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
News Update