Terungkap, Alasan Ini yang Bikin Hakim Beri Vonis Berat Putri Candrawathi

Senin 13 Feb 2023, 20:45 WIB
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Foto: Ist

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Foto: Ist

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun. 
 
"Secara sadar meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).

Dalam vonis tersebut, hakim mempertimbangkan hal memberatkan sehingga melebihi tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah mencoreng nama baik Bhayangkari.
 
"Terdakwa juga berbelit-belit memberikan keterangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," kata hakim.
 
"Perbuatan menimbulkan kerugian besar, bahkan memutus banyak masa depan personel. Hal-hal yang meringankan tidak ada," sambung hakim.
 
Sama seperti Ferdy Sambo, majelis hakim dalam putusannya meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
 
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Putri Candrawathi terlibat di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia berperan mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.
 
Selain itu, Putri Candrawathi juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi. Caranya dengan beralasan harus menjalani isolasi karena baru tiba di Jakarta dari Magelang.

Berita Terkait

News Update