Sidang Putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Terdakwa Tembak Yoshua Pakai Pistol Glock 17 dan Sarung Tangan Hitam

Senin 13 Feb 2023, 14:10 WIB
Ferdy Sambo saat mendengar sidang putusan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jaksel).

Ferdy Sambo saat mendengar sidang putusan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jaksel).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, masih menjalani sidang putusan hukuman hari ini (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yoshua Hutabarat mengenakan sarung tangan hitam di rumah dinas Polri Duren Tiga. Adapun senjata yang digunakan adalah Glock 17.

"Satu buah boks yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam...Satu buah pucuk senjata milik Glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata Glock," kata Hakim Wahyu.

Hakim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli. Hakim berkesimpulan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga.

"Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk Glock jenis Austria berisi 5 butir peluru silver," kata hakim.

Dalam pemeriksaan, kata hakim, ditemukan selongsong peluru yang identik dari senjata Sambo. Pemeriksaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa selongsong peluru yang ditembakkan ke Yosua.

"Dalam magasin sengaja milik Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksa an peluru merek, 5 merek dan 1 butir peluru milik identik dengan sama dengan peluru yang dimiliki terdakwa," kata hakim.

Karena itulah, hakim menyimpulkan dan berkeyakinan cukup bahwa Sambo telah menembak Yosua dengan senjata Glock. Hakim menyebut Sambo mengenakan sarung tangan saat menembak.

"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam," kata hakim.(*)

Berita Terkait

News Update