Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menjelaskan, Ferdy Sambo tega melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.
Apa yang dilakukan Ferdy Sambo juga sudah mengakibatkan luka teramat dalam kepada keluarga besar Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Dengan kedudukan sebagai Kadiv Propam dengan jabatan Irjen, apa yang dilakukan Ferdy Sambo --kata hakim-- tidak sepantasnya dilakukan.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," lanjut hakim.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya yang terlibat, terdakwa berbelit belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," tandasnya. (Wanto)