Apabila seorang perempan tidak berpuasa selama 7hari karena hamil atau menyusui anaknya, maka ia harus menyediakan fidyah 7 takar dengan berat masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 7 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sama.
Fidyah Menggunakan uang
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Mengutip SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
(*)