"Nanti saja," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman menghormati putusan hakim tersebut. Namun, pihaknya menilai vonis tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," tuturnya. (Wanto)