Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Senin 13 Feb 2023, 15:35 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hal itu disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso kala bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," kata hakim, Senin (13/2/2023).

Menurut Hakim, Sambo divonis hukuman mati karena dia terbukti sah dan meyakinkan dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, dalam hal ini ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia juga disebutkan hakim terbukti bersalah melakukan perusakan rekaman CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Hakim menyebut, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menegaskan, sejumlah hal turut jadi pertimbangan. Di antaranya perbuatan Sambo telah mencoreng citra institusi Polri. 

"Tak ada yang meringankan bagi Ferdy Sambo."

Berita Terkait

Tumpas KKB, Bukan Solusi Pakai Kekerasan

Senin 13 Feb 2023, 15:51 WIB
undefined

News Update