Dobrak Pasar Ekspor, IKM Pangan Wajib Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

Senin 13 Feb 2023, 20:06 WIB
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita.(Ist)

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita.(Ist)

Pendampingan dilakukan selama sembilan bulan sejak Maret hingga November 2022. Setelah itu, IKM yang memenuhi seluruh standar berhak mendapatkan sertifikat HACCP. “Untuk itu, tahun 2023 ini kami kembali akan memberikan fasilitasi HACCP bagi IKM Pangan terkurasi. Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan dapat memberikan jaminan kepada konsumen terkait kualitas produk yang dihasilkan. Kepercayaan diri dari para pelaku IKM makanan juga semakin meningkat terutama untuk menembus pasar global,” tutur Yedi.(tri)
 

Berita Terkait

News Update