ADVERTISEMENT

Aturan Pembelian Minyakita Kini Dibatasi 2 Liter, Fokus Dijual di Pasar Rakyat

Senin, 13 Februari 2023 13:30 WIB

Share
Ilustrasi Minyakita. (ist)
Ilustrasi Minyakita. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan pembelian Minyakita dan minyak goreng terbaru baru saja dirilis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendag).

Dalam aturan tersebut, disebutkan pembelian Minyakita tiap orang hanya dibatasi cuma 2 liter per hari. Sedangkan untuk pembelian minyak goreng curah yakni 10 kilogram per orang per hari.

Ini ditampilkan dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Sementara untuk aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yakni Rp 14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram.

Bundling juga dilarang dalam bunyi aturan terbaru. Menurut Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, aturan baik harga dan jatah diatur agar terjadi stabilitas.

"Untuk pastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar dia, Senin (13/2/2023).

Di surat edaran yang dirilis 6 Februari 2023, disebut pula dua butir lain soal pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, sampai pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Kedua, jelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag pastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA.

Kemudian Kemendag juga mulai hentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online. Pihaknya juga mau fokus agar Minyakita dan minyak curah cuma dijual di pasar rakyat.

"Dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," katanya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT