Revitalisasi area produksi didalam Rp1,2 miliar, Revitalisasi Gedung Produksi Rp1,9 miliar, Revitalisasi instalasi pengolahan air bersih Rp200 juta, dan pembuatan pagar keliling Rp300 juta.
Darusalam selaku Komanditer didakwa telah memalsukan dokumen, dengan cara memalsukan tandatangan (Ttd) direktur CV GPM selaku pelaksana revitalisasi sentra Industri kecil menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Dimana, Yogi selaku Direktur CV GPM tidak pernah membuat dokumen RAB dan analisa satuan harga untuk kegiatan Revitalisasi Sentra lKM, dan ttd di dalam dua dokumen itu dipalsukan oleh Darussalam.
Usai pembacaan vonis, JPU belum menanggapi putusan majelis hakim tersebut. (haryono)