ADVERTISEMENT

Menurut NU, Ini Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Jumat, 10 Februari 2023 09:00 WIB

Share
Hari Valentine. (Pexels/Anna Tarazevich)
Hari Valentine. (Pexels/Anna Tarazevich)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari Valentine dirayakan setiap 14 Februari oleh seluruh masyarakat di berbagai belahan dunia.

Mereka biasa memberikan hadiah, seperti bunga atau cokelat kepada sang kekasih.

Lantas, bagaimana hukum merayakan Hari Valentine di dalam Islam?

Mengutip dari laman NU, hari Valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari disebut memiliki sejarah panjang yang erat berhubungan dengan umat nasrani.

Valentine diambil dari seorang pendeta 'pelayan tuhan' yang bernama Santo Valentine, orang yang berani menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius melarang pernikahan dan pertunangan.

Karena sikapnya yang menetang kebijakan kaisar, Santo Valentine pun dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M.

Hari kematian Santo Valentine itu lah yang diabadikan oleh gereja sebagai Hari Valentine dan dijadikan momentum pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat nasrani.

Mengenai hukum merayakan Valentine ini, telah disebutkan dengan jelas dalam Bughyatul Musytarsyidin.

1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan atau aksesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit dihatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur.

Terlebih jika muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT