JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan pengosongan area komposting di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Pengosongan area ini dilakukan sejak 6 Februari 2023 yang diduga dilakukan berkaitan dengan status kepemilikan lahan.
Adapun informasi yang dihimpun, lahan seluas kurang lebih 10 hektar di sana merupakan milik warga bernama Rekson Sitorus.
"Total lahan di TPST Bantargebang yang dimiliki Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas LH itu hanya 108 hektar," kata sumber yang diterima, Jumat (10/2/2023).
Dia mengatakan, lahan seluas 108 hektar tersebut terdiri dari landfill lima zona seluas 81,91 hektar. Sedangkan sisanya seluas 26,1 hektar merupakan lahan untuk fasilitas lain seperti kantor, fasilitas Instalansi pengolahan air sampah, jalan operasional, dan saluran drainase. "Kalau area untuk komposting itu jelas bukan milik Dinas LH," ucap dia.
Sementara itu Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto enggan menjawab soal pengosongan lahan tersebut.
Asep hanya menyebut, bahwa saat ini sedang ada pengalihan tugas personel dari penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di sana.
"Ya sedang ada pengalihan tugas teman-teman PJLP yang tadinya bertugas di bagian kompos, ke bagian lain," kata Asep. (aldi)