ADVERTISEMENT

Biaya Haji Membengkak, DPR: Harus Negosiasi Turunkan Harga Masyair

Jumat, 10 Februari 2023 14:40 WIB

Share
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf. (foto: ist)
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Komisi VIII DPR,  Bukhori Yusuf, menyatakan adanya kesalahan kebijakan yang membuat biaya haji naik pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Badan Pengelola Keuangan Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (8/2/2023) lalu.

Menurut Bukhori, ada  beberapa komponen masalah yang sangat mempengaruhi naiknya biaya haji. Komponen-komponen ini dianggap sangat mempengaruhi karena harus ditanggung oleh pihak jamaah dan ditutupi oleh dana manfaat BPKH.

“Nah, saya melihat ada empat komponen utama yang mempengaruhi terhadap pembiayaan haji," kata Bukhori, Jumat, (10/2/2023). 

Pertama, katanya,  adalah terkait penerbangan, kedua terkait dengan akomodasi, ketiga terkait dengan katering, dan keempat terkait dengan biaya masyair. 

"Komponen ini sangat berpengaruh karena harus ditanggung oleh kedua pihak, baik jamaah yang akan berangkat dan ditutup oleh dana efisiensi, dana manfaat BPKH,” ujar Anggota Komisi VIII DPR ini.

Bukhori menawarkan empat strategi untuk mengatasi empat komponen tersebut. Strategi ini berfokus untuk memotong hal-hal yang tidak wajar, baik dari segi harga, regulasi dan kebijakan, dan bahkan mempersingkat waktu yang ditetapkan.

“Ada empat strategi. Strategi pertama, dengan menurunkan harga-harga yang tidak wajar. Yang kedua, dengan cara menghilangkan regulasi yang tidak berdasar. Yang ketiga, menghilangkan kebijakan-kebijakan turunan yang memberatkan dan mengada-ada. Yang keempat mempersingkat waktu dari 40 hari menjadi 30 hari,” ujar Bukhori.

Salah satu harga tidak wajar yang perlu diturunkan, kata Bukhori, adalah harga masyair, akomodasi dari Makkah ke Arafah. 

Penetapan yang dilakukan oleh Syariat dianggap tidak sesuai karena tidak ada negosiasi yang kuat dari pemerintah. Negosiasi perlu dilakukan sampai habis-habisan, tidak boleh menerima-menerima saja penetapan baru yang tiba-tiba ini.

“Masyair yang selama ini dikelola oleh muaszazah, yang sekarang berubah menjadi syariat. Sudah berpuluh tahun kita manjakan. Selama ini maksimal per-orang kena 1000 riyal. Pada tahun 2020 kita naikkan menjadi 1500 riyal, tetapi tidak jadi. Kemudian tiba-tiba,  tahun 2022 mengalami penetapan baru, tetapi kita tidak mampu negosiasi, sehingga kita ditindas,“ tegas Bukhari. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT