Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku.
Saat itu pelaku dan korban jatuh berguling sekitar 3 meter ke arah kebun.
Melihat korban lemas akhirnya pelaku reflek memukul korban menggunakan pecahan closet yang ada di lokasi.
Diduga akibat pukulan tersebut, nyawa mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Serang ini meninggal dunia di lokasi.
"Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan satu unit HP dan laptop. Kemudian pelaku meninggalkan tempat kejadian tersebut untuk melarikan diri," terangnya.
Pada saat RA melarikan diri menggunakan motor Yamaha NMax, ada warga yang sempat melihatnya.
Pada saat masyarakat heboh ada temu mayat wanita, warga akhirnya menginformasikan kecurigaan terhadap pelaku yang menggunakan motor kepada petugas yang ada di lokasi temu mayat.
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (haryono)