Kemudian kuasa hukum terdakwa, langsung mengajukan keberatan atau eksepsi yang disampaikan kliennya.
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," kata tim kuasa hukum terdakwa. (Pandi)
-->
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2). (Pandi)
Kemudian kuasa hukum terdakwa, langsung mengajukan keberatan atau eksepsi yang disampaikan kliennya.
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," kata tim kuasa hukum terdakwa. (Pandi)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.