Tilang Manual Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas dapat 2 Pilihan Surat, Warna Merah dan Biru, Kamu Pilih Mana?

Rabu 08 Feb 2023, 16:52 WIB
Petugas kepolisian akan melakukan tilang langsung kepada pelanggar lalu lintas.(Foto: Ahmad Trihawaari)

Petugas kepolisian akan melakukan tilang langsung kepada pelanggar lalu lintas.(Foto: Ahmad Trihawaari)

Setelah membacakan denda yang harus dibayar pelanggar, pengadilan juga memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Jika putusan sidang pelanggar terbukti tidak bersalah, pelanggar bisa langsung mengambil dokumen yang telah disita tanpa membayar denda. 

Namun, jika terbukti bersalah, pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan agar dapat membawa pulang dokumen yang disita. 

Persidangan pelanggar tilang lalu lintas dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. 

Biasanya, waktu persidang sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran atau penilangan. Adapun dokumen pelanggar yang disita oleh polisi berupa STNK, KTP, dan SIM.

News Update