Korban datang ke rumah DSU tanpa curiga.
Namun diam-diam pelaku S datang menyelinap ke dalam rumah sambil membawa batu dan tali.
Kepala korban kemudian dihantam dengan batu dan lehernya dijerat tali. Korban kemudian dibawa ke Karawang untuk dibuang.
Namun saat dalam perjalanan ke Karawang ternyata korban belum meninggal.
Akhirnya pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas kemudian mayatnya langsung dibuang ke irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek.
Setelah membuang mayat korban kemudian pelaku langsung kabur ke Sragen, Jawa Tengah.
Polres Karawang memburu pelaku ke Sragen dan menangkap kedua.pelaku saat sedang makan malam.
Keduanya dijerat dengan pasal pembunuh berencana 340 jo 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 28 tahun. (aep)