Lebih dari 2 Tahun Menunggak Pajak, Kendaraan jadi Bodong, Benarkah?

Rabu 08 Feb 2023, 10:12 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keringanan bayar pajak kendaraan bermotor sedang dilakukan beberapa pemerintah daerah di tahun 2023 ini.

Selain untuk menggenjot pendapatan daerah, keringanan dengan sebutan pemutihan itu dilakukan agar kendaraan tidak menjadi mobil tak resmi alias bodong.

Setidaknya ada 5 daerah sedang menggelar pemutihan sebagai antisipasi STNK mati 2 tahun jadi bodong.

Karena itu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lama harap waspada.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini dibuka untuk meringankan ekonomi masyarakat.

Pertama, daerah yang baru saja membuka pemutihan pajak 2023 untu kendaraan yaitu Pengprov Riau.  

Mulai Rabu (1/2/2023), Pemprov Riau bersama Polda Riau dan Jasa Raharja resmi membuka program penghapusan denda pajak kendaraan..

Banyak Keuntungan, Pemutihan Pajak Motor 

Masyarakat, khususnya yang menunggak diimbau memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.

Ke depan jika ada kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan jadi bodong.

Seperti diketahui, Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program 7 Berkah pajak daerah Riau lebih baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.

Sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, program 7 Berkah pajak daerah lebih baik tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.

Gubri menyebut, ini solusi agar masyarakat terhindar dari denda pajak dengan mengeluarkan kebijakan lewat Pergub Penghapusan Denda Pajak.

"Mari segera manfaatkan 7 berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," ujarnya

Berita Terkait

News Update