ADVERTISEMENT

Lebih dari 2 Tahun Menunggak Pajak, Kendaraan jadi Bodong, Benarkah?

Rabu, 8 Februari 2023 10:12 WIB

Share
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keringanan bayar pajak kendaraan bermotor sedang dilakukan beberapa pemerintah daerah di tahun 2023 ini.

Selain untuk menggenjot pendapatan daerah, keringanan dengan sebutan pemutihan itu dilakukan agar kendaraan tidak menjadi mobil tak resmi alias bodong.

Setidaknya ada 5 daerah sedang menggelar pemutihan sebagai antisipasi STNK mati 2 tahun jadi bodong.

Karena itu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lama harap waspada.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini dibuka untuk meringankan ekonomi masyarakat.

Pertama, daerah yang baru saja membuka pemutihan pajak 2023 untu kendaraan yaitu Pengprov Riau.  

Mulai Rabu (1/2/2023), Pemprov Riau bersama Polda Riau dan Jasa Raharja resmi membuka program penghapusan denda pajak kendaraan..

Banyak Keuntungan, Pemutihan Pajak Motor 

Masyarakat, khususnya yang menunggak diimbau memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.

Ke depan jika ada kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan jadi bodong.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT