ADVERTISEMENT

Larang Pengendara Melintas, Warga Jatikarya Tuntut Ganti Rugi Lahan Tol Cimanggis - Cibitung

Rabu, 8 Februari 2023 10:20 WIB

Share
Warga Jatikarya menyebarkan pemberitahuan agar tak melintasi Tol Cimanggis - Cibitung, sebab proses ganti rugi lahan belum dilakukan pengelola. (foto: ihsan)
Warga Jatikarya menyebarkan pemberitahuan agar tak melintasi Tol Cimanggis - Cibitung, sebab proses ganti rugi lahan belum dilakukan pengelola. (foto: ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Puluhan warga Desa Jatikarya kembali turun ke ruas Jalan Tol Cimanggis Cibitung (Cimacing) Jatikarya, Selasa (7/1/2023) sore. Mereka menyebar surat pemberitahuan minta pengendara tak kembali melintas. 

"Kami memberitahukan kepada para pengguna jalan, agar untuk hari besok tidak lewat lagi kesini, karena tanah kami belum dibayar dan akan kuasai," ujar salah satu ahli waris tanah, Gunun (49) kepada wartawan.

Gunun menerangkan, bila surat yang diberikan ke sejumlah pengendara yang melintas di Tol Jatikarya, merupakan pemberitahuan hasil putusan bila hak tanah sudah sah milik masyarakat.

Sebagai ahli waris pemilik tanah obyek sengketa putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks tanggal 8 Januari 2022 Jo.No.208/Pdt/2002/PT.Bdg tanggal 9 Juli 2002 Jo. No. 2630 K/Pdt 2003 Tanggal 24 Januari 2006 Jo. putusan Mahkamah Agung RI No. 218 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2019.

 

"Itu isi pemberitahuan dan hasil putusan sebagainya bahwa tanah ini sudah sah tanah milik masyarakat, jadi agar pengguna jalan bisa mengakses ke tempat lain. kasian kita sama pengguna jalan," kata Gunun.

Adapun pihak ahli waris dikatakannya geram dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)  dan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tak kunjung mencairkan uang hak ganti rugi.

Adapun uang ganti rugi itu senilai Rp 218 miliar dari 4,2 hektar lebih tanah yang kini telah digunakan sebagai fasilitas ruas tol Jatikarya.

Bahkan uang ganti rugi tanah itu telah dibayar dan dititipkan secara sukarela oleh Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Bekasi.

"Masih ditahan di pihak terkait, karena BPN tidak mau, tidak kunjung menerbitkan  surat pengantar, sehingga pengadilan negeri belum mau mengeluarkan surat penetapan untuk hak kami," keluh Gunun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT