Berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota. (Aldi)