Dianggap Merugikan Rakyat, Ribuan Ojol Datangi Balai Kota Tolak Kebijakan ERP

Rabu 08 Feb 2023, 14:07 WIB
Ribuan ojol gruduk Balaikota DKI Jakarta.(foto aldi)

Ribuan ojol gruduk Balaikota DKI Jakarta.(foto aldi)

Berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota. (Aldi)

Berita Terkait

News Update