Bunuh Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Terancam Hukuman Mati

Rabu 08 Feb 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi Densus 88 dan makam Sony Rizal Taihitu, supir taksi online yang dibunuh dibunuh Bripda HS. (Foto: ist).

Ilustrasi Densus 88 dan makam Sony Rizal Taihitu, supir taksi online yang dibunuh dibunuh Bripda HS. (Foto: ist).

Pembunuhan berencana merupakan usaha untuk membunuh seseorang dengan sengaja dan direncanakan untuk menyebabkan kematian. Dalam Pasal 340 KUHP, ditegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan direncanakan membunuh orang lain akan dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Kesengajaan sebagai tujuan adalah jika pelaku benar-benar bermaksud untuk mencapai akibat yang menjadi dasar ancaman hukum pidana. Kesengajaan sebagai kepastian adalah jika pelaku tahu bahwa akibat pasti akan terjadi dari perbuatan tersebut. 

Sedangkan kesengajaan sebagai kemungkinan adalah jika pelaku hanya memikirkan bahwa akibat mungkin saja terjadi dari perbuatan tersebut.

Dalam kasus pembunuhan sopir taksi online ini, keterlibatan Bripda HS diketahui dari petunjuk barang bukti yang tertinggal di mobil Toyota Avanza warna merah metalik bernomor polisi B 1739 FZG milik korban. Kartu tanda anggota Polri Bripda HS tertinggal di dalam mobil.

Anggota Densus 88 itu diduga ingin merebut kendaraan milik korban setelah diantarkan dari wilayah Semanggi, Jakarta. Motif pembunuhan ini karena pelaku memiliki masalah ekonomi.(*)

Berita Terkait

News Update