Djayadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka RM pun dilakukan dan dia mengakui prekursor didapat dengan membeli online dan mengirim kepada tersangka SP.
"Kemudian RM juga mengajak warga binaan lain berinisial MM untuk bekerja sama untuk mengedarkan hasil produksi ekstasi tersebut dengan upah Rp10 ribu per butir," bebernya.
Dari pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.
Para tersangka dikenakan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 117 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009. (pandi)