Respons Keluarga Mahasiswa UI Soal Status Tersangka Dicabut Polisi

Selasa 07 Feb 2023, 11:55 WIB
Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang tertabrak pensiunan polisi. Foto: Dok Ist

Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang tertabrak pensiunan polisi. Foto: Dok Ist

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah mencabut status tersangka mahasiswa UI yang tewas usai ditabrak mobil pensiunan Polisi, Mohammad Hasya Asthallah Saputra (18 tahun). Keluarga Hasya pun langsung merespons status tersebut.

Perwakilan Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina mengatakan, pihak keluarga Hasya mengapresiasi sikap korektif yang dilaukan Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan itu, Gita juga berterima kasih pada sejumlah pihak yang membantu mendukung dan memberi atensi pada kasus kecelakaan itu.

“Orang tua Hasya berterima kasih dan memberi apresiasi Polda Metro yang serius beri perhatian atas kasus Hasya," kata Gita dalam keterangannya disitat Selasa (7/8/2023).

Gita melanjutkan, momen ini dianggap sebagai titik balik bagi aparat Kepolisi untuk melakukan pemulihan nama baiknya.

“Ini menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," kata dia.

Gita menilai pencabutan status tersangka Hasya merupakan bukti keseriusan dan komitmen Kapolda untuk menelaah ulang penetapan status Hasya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika UI dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu."

“Bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” tambah dia.

Sekadar diketahui, mahasiswa UI menjadi korban tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Belakangan Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara.

Polisi kemudian melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan melibatkan keluarga, pihak terkait, dan unsur masyarakat. Polisi belakangan kemudian mencabut status tersangka mahasiswa UI dalam kecelakaan itu, dan merehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Berita Terkait
News Update