JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) menyadap semua alat komunikasi milik Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menangani kasus Ferdy Sambo.
Hal ini dilakukan guna mencegah adanya lobi-lobi dari gerakan bawah tanah yang disebut ingin meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, mengatakan selain menyadap semua alat komunikasi JPU, pihaknya juga melakukan koordinasi antar-tim secara rutin sejak awal pengajuan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua tersebut.
“Beberapa waktu yang lalu begitu kasus ini diajukan oleh penyidik ke kejaksaan, kami langsung melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung maupun Jaksa Muda,” kata Barita dilansir dari Channel Youtube Medcom, Selasa, (7/2/2023).
Barita mengakui kekuasaan Ferdy Sambo amat luar biasa. Hal ini yang kemudian membuat persidangan diawasi dengan sangat ketat.
“Pada waktu itu kuat dugaan karena jejaring FS (Ferdy Sambo) itu luar biasa, menurut anggapan masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat,” ucapnya.
“Dari hasil koordinasi itu, satu seluruh sarana komunikasi dari tim jaksa penuntut umum itu dilakukan penyadapan. Kemudian, mereka diawasi secara ketat gerak geriknya, segala kegiatan aktivitasnya. Bahkan, komisi juga mengusulkan kalau sekiranya ada strategi atau rencana emergency, maka tim JPU itu ditempatkan dalam rumah aman dalam tanda kutip," ungkap Barita.
Kejaksaan RI juga mengaku melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada intervensi dari 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi tuntutan Ferdy Sambo.
“Karena FS high profile, oknum pejabat yang punya kapasitas kuat, kami ekstra melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada yang disebut gerakan bawah tanah itu bisa diterima di penuntutan,” katanya.(*)