ADVERTISEMENT

Bareskrim Turun Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta

Selasa, 7 Februari 2023 17:01 WIB

Share
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto saat konpers di Bareskrim Polri, Rabu (12/4). (zendy)
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto saat konpers di Bareskrim Polri, Rabu (12/4). (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri melakukan penyelidikan awal dua kasus baru gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Jakarta. Sampel hasil pendalaman telah diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kita melakukan investigasi, sampelnya sudah kita kirim ke BPOM," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangannya, Selasa, (7/2/2023).

Namun, Pipit menyebut, pihaknya tak bisa mendalami lebih jauh soal kasus tersebut. Alasannya, BPOM yang memiliki bukti awal.

Proses penyelidikan baru bisa dilakukan apabila nantinya BPOM menyerahkan atau meminta bantuan Bareskrim Polri. "Karena memang sampelnya bukan kita yang mengamankan. Artinya kita juga nggak bisa memperdalam, kecuali BPOM sudah menyerahkan kepada kita," kata Pipit.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril menyebut saat ini ada dua kasus baru gagal ginjal akut progresif atipikal di Jakarta, setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu. Satu pasien kasus gagal ginjal akut meninggal dunia.

Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru gagal ginjak akut ini, hingga 5 Februari, tercatat ada 326 kasus dan satu suspek GGAPA yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” kata Syahril.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT