SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Sembilan strategi kebijakan yang dirumuskan tim kerja Balitbang Diklat menjadi rekomendasi dan keputusan Rakernas Kementerian Agama (Kemenag) RI 2023 yang dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur, tanggal 3-5 Februari 2023.
Menurut Kepala Balitbang Diklat yang saat ini berubah menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Suyitno mengaku bersyukur karena sembilan program Outlook 2023 yang merupakan produk Balitbang dan Diklat menjadi rekomendasi utama hasil Rakernas.
"Saya bersyukur kerja-kerja Balitbang Diklat selama ini mendapat apresiasi dan pengakuan dari seluruh unit eselon I Kemenag. Semalam sembilan strategi kebijakan itu telah resmi menjadi keputusan Rakernas. Kini kita harus mengawal hasil-hasil Rakernas itu dengan maksimal,” ucap Suyitno di sela penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag tahun 2023, di Surabaya, Minggu (5/2/2023) kemarin.
Sembilan kebijakan itu meliputi Akselerasi Moderasi Beragama dalam Menangkal Potensi Politik Identitas, Advokasi Perizinan Rumah Ibadah dan Penguatan Sistem Peringatan Dini Konflik Keagamaan, Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Penyuluh Agama, dan Percepatan Sertifikasi halal.
Poskota TV
Kemudian Mempertahankan Kepuasan Layanan Penyelenggaraan Haji, Inovasi dan Optimalisasi Sertifikasi Tanah wakaf dan Pengawasan Dana Sosial, Peningkatan Profesionalisme ASN Kemenag, Akselerasi Regulasi Layanan Keagamaan, serta Transformasi Kelembagaan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Alih Status dan Kemandirian Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Suyitno mencontohkan, menghadapi tahun politik 2023-2024, Kemenag mewaspadai lahirnya potensi yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa. Politik identitas dipastikan akan marak pada tahun-tahun tersebut.
Kegiatan keagamaan yang harusnya mengajak masyarakat hidup damai dan penuh semangat persaudaraan, bisa disusupi agenda politik yang penuh agitasi dan propaganda yang memecah belah masyarakat. "Atas dasar pemikiran ini, potensi penggunaan politik identitas dalam tahun politik 2023, akselerasi penguatan Moderasi Beragama menjadi keniscayaan," paparnya.
Selanjutnya, terkait persoalan rumah ibadah. Pascareformasi, peristiwa penolakan pendirian rumah ibadah makin sering terjadi. Hal tersebut dipengaruhi oleh semakin meningkatnya sikap ekslusivisme keagamaan di tengah masyarakat. Keberadaan rumah ibadat baru, sering menjadi faktor penyebab timbulnya konflik di kalangan umat beragama.
Meski telah diatur dalam PBM tahun 2006, dalam kenyataan di berbagai daerah, terdapat umat beragama yang mendirikan rumah ibadat tidak sesuai ketentuan, atau menggunakan bangunan bukan rumah ibadat untuk peribadatan.
"Kami mencatat masih banyak peristiwa perselisihan di kalangan umat beragama dalam hal pendirian rumah ibadat. Tentu ini menjadi konsen kita. Melalui strategi kebijakan yang tepat kita berharap persoalan yang terus berulang ini dapat diatasi" ujarnya.
Guru besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan, persoalan layanan keagamaan strategis lainnya adalah bimbingan dan kepenyuluhan agama kepada masyarakat. Penyuluh agama memiliki peran penting dalam menumbuhkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.