ADVERTISEMENT

Pemerintah dan BI Kompak Perluas Regulasi Ekspor, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 5 Februari 2023 22:25 WIB

Share
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada pekan ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tengah mengebut penyelesain revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 terkait dengan perluasan sektor prioritas ekspor untuk bisa mendongkrak devisa hasil ekspor (DHE).

Dalam keterangannya, Menkeu menyebut jika beleid yang akan terbit di Februari ini tidak hanya fokus pada sektor utama sumber daya alam (SDA), tetapi juga perdagangan manufaktur yang berkaitan dengan hasil alam.

"Ini menyangkut sektor SDA yang sudah eksisting dan juga manufaktur. Nanti kita lihat manufaktur ini yang juga terkait SDA, jadi tidak semua manufaktur," ujar Menkeu dalam keterangannya, Minggu, (5/2/2023).

Bendahara negara menjelaskan, melalui regulasi ini diharapkan bisa mendorong pelaku usaha menempatkan DHE di dalam negeri dan tidak memarkir dananya di luar negeri.

Menurut Menkeu, hal ini penting untuk memperkuat aspek ekonomi maupun moneter Indonesia.

Walau begitu, dia memastikan pemerintah akan mengurangi intervensi berlebihan mengingat pendapatan devisa tersebut merupakan hak pengusaha.

"Kita mendesain agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Di satu sisi Indonesia perlu memastikan ekspor yang tumbuh tinggi harus bisa memperkuat cadangan devisa, dan di sisi lain Indonesia tetap komitmen untuk tidak men-discourage kegiatan ekspor," tambahnya.

Insentif Bank Indonesia

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah lebih dulu menerapkan kebijakan pemberian insentif term deposit (TD) valas kepada perbankan yang berhasil menghimpun dolar dari pengusaha atas kegiatan ekspor mereka.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan jika pihaknya akan memberikan fee kepada perbankan nasional apabila langsung meneruskan simpanan dolar ke Bank Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT