Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel dan Security Dituntut Hukuman 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Sabtu 04 Feb 2023, 14:19 WIB
Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

Menanggapi hal itu terdakwa Suko dan Haris juga mengaku akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Kami tetap membuat pembelaan, terdakwa juga akan mengajukan pembelaan sendiri," kata Penasihat Hukum Haris, Sumardhan.

Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan. (tri)
 

Berita Terkait
News Update