Menanggapi hal itu terdakwa Suko dan Haris juga mengaku akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami tetap membuat pembelaan, terdakwa juga akan mengajukan pembelaan sendiri," kata Penasihat Hukum Haris, Sumardhan.
Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan. (tri)