ADVERTISEMENT

Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel dan Security Dituntut Hukuman 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Sabtu, 4 Februari 2023 14:19 WIB

Share
Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)
Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Dua orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut hukuman penjara selama dituntut 6 tahun 8 bulan.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat malam (3/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno [dan Abdul Haris] dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata  JPU, Rahmat Hary Basuki.

Menurut jaksa Hary, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Jaksa menganggap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Hary mengatakan tuntutan ini dipertimbangkan JPU berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu," ucapnya.

Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.

Perbuatan terdakwa, lanjutnya, menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT