"Ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah dari Wadih, selain menjual daripada 9 AJB tadi juga ada surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah 800 meter persegi dari saudara Tonge kepada Saudara Boneng. Artinya tadi sudah berkurang lagi. Ini sudah ada fakta hukum yang didapati," terang Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Madih merasa didzolimi oleh institusinya sendiri sebab sebagai pelapor malah dimintakan sejumlah diduga oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.
"Kecewa kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya. Kenapa dimintai biaya penyidikan," kata Madih kepada wartawan.
Menurut Bripka Madih, oknum penyidik Polda Metro Jaya yang ia maksud meminta sejumlah uang senilai Rp 100 juta kepada orang tuanya.
Selain itu, oknum penyidik Polda Metro Jaya itu diduga juga meminta hadiah berupa tanah 1.000 meter jika kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya itu ditangani.
"Karena ane sendiri polisi dimintai biaya penyidikan hadiah. Dia berucap itu Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter," paparnya. (Pandi)