ADVERTISEMENT

Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang

Jumat, 3 Februari 2023 15:43 WIB

Share
Kapolsek Neglasari saat memberikan nasihat kepada pelaku tawuran. (ist)
Kapolsek Neglasari saat memberikan nasihat kepada pelaku tawuran. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaksanakan diversi anak terkait perkara tawuran atau pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho kepada wartawan menjelaskan, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

"Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak," terang Zain Jumat (3/2/2023)

Perkara tawuran ini terjadi di wilayah hukum Polsek Neglasari, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini kemudian diamankan untuk diproses, setelah dinyatakan lengkap P21 kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah dilakukan persidangan hakim menyatakan agar dilakukan diversi karena pelaku masih dibawah umur dan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan membuat pernyataan," papar Zain.

Diketahui pelaku anak ini berjumlah 4 ABH, mereka pun dikembalikan ke keluarganya, pelaksanaan diversi dilakukan di Polsek karena penanganan dan penahanan pelaku dilakukan di Polsek Neglasari.

"Oleh karena itu dilaksanakan diversinya di Mapolsek Neglasari," terangnya.

Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kapolres menambahkan, dengan adanya peristiwa ini Polres Metro Tangerang kota bersama Polsek jajaran akan terus berupaya melakukan upaya preventif (pencegahan) agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

"Kita akan rutin melakukan binluh, sambang, patroli, operasi kejahatan jalanan (OKJ) pada saat jam-jam rawan termasuk Operasi Cyber (media sosial, red)," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT