Napi Lapas Serang yang Tertangkap usai Kabur, Terancam Sanksi Tak Mendapat Remisi

Jumat, 3 Februari 2023 12:51 WIB

Share
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno (Bilal)
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – AZ (29), seorang narapidan di Lapas Serang yang tertangkap kabur terancam disanksi tak diberi remisi.

Diketahui, AZ dan A kabur dari lapas pada 28 Desember 2022. Saat ini tim gabungan masih mengejar A yang belum tertangkap.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno menegaskan, narapidan bakal diberi sanksi tidak diberi remisi selama ditahan di Lapas Serang.

"Oiya pasti ada sanksi berdasarkan ketentuan dan lain segala macam. Regulasinya tidak seperti itu (penambahan masa tahanan), nanti sanksinya dia tidak mendapatkan remisi," katanya, Jumat (3/2/2023).

Ia menyebutkan, tidak ada aturan hukum bagi narapidana yang kabur ditambah masa tahanan. Menurutnya, pemberian sanksi tak diberi remisi hakikatnya sama dengan hukuman.

"Sanksinya bukan sifatnya penambahan hukuman karena tidak ada dasar hukumnya, tapi tidak diberikan remisi sama saja hakikatnya kan gitu," ungkapnya.

Ia menyatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kemenkum HAM dan Polda Banten. Hingga akhirnya narapida AZ dapat ditangkap di Jawa Tengah.

"Betul sudah ditangkap," tutupnya. (Bilal)

 

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar