ADVERTISEMENT

Nah ini Dia: Orangtua Disuruh Pergi Jauh, Gadis ABG Dinodai Dukun Cabul

Kamis, 2 Februari 2023 08:11 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

INI kisah klasik dukun cabul. Painah, 40, percaya bahwa putrinya ABG Lastri, 17, terkena santet sebagaimana kata dukun Dalijan, 50. Maka ketika terapi dilakukan, Ny. Painah diminta pergi yang jauh. Padahal di rumah, Lastri malah digauli. Aksi dukun cabul ini berakhir di PN OKI (Sumsel), dan Dalijan divonis 12 tahun penjara.

Dukun cabul sebetulnya cerita lama yang sampai sekarang masih eksis. Herannya, di era digital seperti sekarang ini, masih ada saja orangtua gadis yang mau dikadali dukun-dukun berotak ngeres. Motifnya sama, yang kena santetlah, yang punya aura jelek lah.

Ujung-ujungnya si dukun beralasan, setan hanya bisa diusir bila  ritual ini diakhiri dengan persetubuhan si dukun dengan pasien.

Ny. Painah warga Pancawarna Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, adalah korban kesekian kalinya dari dukun cabul. Ketika putrinya sakit perut tak kunjung sembuh, dia memanggil dukun Dalijan yang cukup beken di Pedamaran.

 

Ketika memeriksa ABG Lastri, si dukun memberitahukan bahwa gadis itu terkena santet. Jika tak segera diobati akan mati dalam usia 20 tahun, atau bakal jadi perawan tua.

Percaya omongan dukun, Ny. Painah mau saja disuruh pergi yang jauh selama terapi berlangsung. Padahal setelah ibu kandungnya pergi, terapi itu wujudnya adalah persetubuhan paksa  terhadap Lastri yang memang cukup cantik. Ketika Ny. Painah kembali beberapa jam kemudian, putrinya malah jadi seperti orang kesambet kayak Cak Nun.

Ketika dukun Dalijan sudah pulang barulah Lastri mengakui telah diperkosa oleh si dukun.

Ny. Painah segera melaporkan pada Polsek Pedamaran bulan Agustus 2022, dan dukun Dalijan pun ditangkap. Lagi-lagi dia juga mengaku kesambet saat melihat kecantikan pasiennya.  Kini Dalijan diadili di PN OKI.

Setelah menjalani sekian kali persidangan, beberapa hari lalu Dalijan divonis 12 tahun penjara. Dan mungkin menyadari atas kesalahannya, dukun cabul itu pasrah saja atas vonis yang berat itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT