ADVERTISEMENT

Jelang Sidang Pembacaan Dakwaan Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, 50 Personil Kepolisian Dikerahkan untuk Pengamanan

Kamis, 2 Februari 2023 12:44 WIB

Share
Personil kepolisian saat apel untuk pengamanan sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minasaha terkait kasus peredaran narkotika di PN Jakbar. (Pandi)
Personil kepolisian saat apel untuk pengamanan sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minasaha terkait kasus peredaran narkotika di PN Jakbar. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan," tulis SIPP.

Sebelumnya, sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Ma'arif.

Kemudian disusul AKBP Dody Prawiranegara, kemudian Linda Pudjiastuti dan terakhir yakni Kompol Kasranto.

Dalam dakwaan dengan terdakwa AKBP Dody, disebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sebagian barang bukti sabu hasil pengungkapan dengan tawas.

"Memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata JPU dalam pembacaan dakwaan terdakwa Dody.

Jaksa menuntut AKBP Dody telah melakukan transaksi narkoba dari mulai penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP" pungkas jaksa. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT