Wanita Open BO di Apartemen Bekasi Ditusuk, Polisi: Pelaku Gak Mau Pakai Kondom

Rabu 01 Feb 2023, 22:35 WIB
Jajaran Polsek Bekasi Timur saat ungkap kasus penganiayaan. Rabu (1/3/2023) sore. (Ihsan Fahmi).

Jajaran Polsek Bekasi Timur saat ungkap kasus penganiayaan. Rabu (1/3/2023) sore. (Ihsan Fahmi).

"Disitu pelaku langsung emosi, kemudian mengambil pisau langsung ditusukkan ke tubuh korban sebanyak 3 kali, ke punggung belakang dan bahu kiri," ungkapnya.

Korban yang kesakitan, lalu berteriak sekuat tenaga hingga security dan penghuni apartemen berdatangan untuk membantu AP.

Pelaku yang tak berkutik, sejumlah saksi dan security apartemen pun mengamankan pelaku.

Bertepatan dengan Polsek Bekasi Timur yang melakukan patroli, pihaknya pun mendatangi apartemen.

"Pelaku dapat kita bekuk, setelah itu, kita langsung membawa korban ke RSUD. Saat ini korban masih di rumah sakit," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah sajam pisau, 1 gulung tambang plastik warna kuning, dan lakban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.

"Pasal 351 penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update