ADVERTISEMENT

Wanita Open BO di Apartemen Bekasi Ditusuk, Polisi: Pelaku Gak Mau Pakai Kondom

Rabu, 1 Februari 2023 22:35 WIB

Share
Jajaran Polsek Bekasi Timur saat ungkap kasus penganiayaan. Rabu (1/3/2023) sore. (Ihsan Fahmi).
Jajaran Polsek Bekasi Timur saat ungkap kasus penganiayaan. Rabu (1/3/2023) sore. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Korban pun langsung menyuruh pelaku untuk keluar kamar.

"Disitu pelaku langsung emosi, kemudian mengambil pisau langsung ditusukkan ke tubuh korban sebanyak 3 kali, ke punggung belakang dan bahu kiri," ungkapnya.

Korban yang kesakitan, lalu berteriak sekuat tenaga hingga security dan penghuni apartemen berdatangan untuk membantu AP.

Pelaku yang tak berkutik, sejumlah saksi dan security apartemen pun mengamankan pelaku.

Bertepatan dengan Polsek Bekasi Timur yang melakukan patroli, pihaknya pun mendatangi apartemen.

"Pelaku dapat kita bekuk, setelah itu, kita langsung membawa korban ke RSUD. Saat ini korban masih di rumah sakit," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah sajam pisau, 1 gulung tambang plastik warna kuning, dan lakban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.

"Pasal 351 penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT