ADVERTISEMENT

Sidang Dakwaan Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Beberkan Peran Masing-masing Terdakwa

Rabu, 1 Februari 2023 22:49 WIB

Share
Terdakwa Syamsul Maarif saat menjalani sidang pembacaan dakwaab kasus peredaran narkotika jenis sabu yang nelibat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Rabu (1/2). (Pandi)
Terdakwa Syamsul Maarif saat menjalani sidang pembacaan dakwaab kasus peredaran narkotika jenis sabu yang nelibat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Rabu (1/2). (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," pungkas jaksa.

Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan perdana hari ini.

Sementara itu untuk Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara narkotika pada Kamis (2/2/2023) besok. (pandi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT