ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Serang, Ratusan Butir Tramadol Disita

Rabu, 1 Februari 2023 12:22 WIB

Share
Ilustrasi pil tramadol dan hexymer yang merupakan jenis narkoba. (dok poskota)
Ilustrasi pil tramadol dan hexymer yang merupakan jenis narkoba. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tersangka sebelumnya pernah mendekam di Rutan Serang  dalam kasus yang sama dan bebas pada 2020," tambah Michael K Tandayu.

Terkait dua jenis obat keras yang diamankan, kata Michael, tersangka JA mendapatkan melalui media sosial. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka selama 2 bulan.

"Tersangka mendapatkan obat keras dari akun media sosial dan bisnis ilegal ini sudah berjalan 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (haryono)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT