Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Serang, Ratusan Butir Tramadol Disita

Rabu 01 Feb 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi pil tramadol dan hexymer yang merupakan jenis narkoba. (dok poskota)

Ilustrasi pil tramadol dan hexymer yang merupakan jenis narkoba. (dok poskota)

Akibat perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (haryono)

Berita Terkait
News Update