ADVERTISEMENT
Rabu, 1 Februari 2023 12:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tersangka sebelumnya pernah mendekam di Rutan Serang dalam kasus yang sama dan bebas pada 2020," tambah Michael K Tandayu.
Terkait dua jenis obat keras yang diamankan, kata Michael, tersangka JA mendapatkan melalui media sosial. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka selama 2 bulan.
"Tersangka mendapatkan obat keras dari akun media sosial dan bisnis ilegal ini sudah berjalan 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT