ADVERTISEMENT
Rabu, 1 Februari 2023 09:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Maka putusan MK ini harus dirujuk oleh MA dan hakim-hakim di bawahnya, sehingga tidak terjadi lagi perkawinan beda agama yang tidak sah menurut agama atau UU Perkawinan, yang juga tida dibenarkan oleh MK," tukasnya.
Berbekal putusan MK ini, HNW juga berharap ke depan juga perlu dilakukan perbaikan regulasi, terutama revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), terutama pada Penjelasan Pasal 35 huruf a.
Ketentuan itu kerap digunakan sebagai dasar bagi para hakim di pengadilan negeri untuk membolehkan pencatatan perkawinan beda agama.
“Dengan kembali hadirnya keputusan MK itu, DPR dan Pemerintah harusnya segera merevisi ketentuan soal pencatatan perkawinan, agar sejalan dengan tafsir dan keputusan konstitusionalitas MK yang oleh UUD NRI 1945 disebut sebagai bersifat final dan mengikat, bahwa perkawinan beda agama tidak sejalan dengan UUD NRI 1945, konstitusi yang telah kita sepakati bersama berlaku di seluruh kawasan NKRI,” ujar Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap konstitusi, serta lembaga yang diberi kewenangan untuk menafsirkan konstitusi di Indonesia yaitu MK.
"Jadi, dengan adanya putusan MK ini, kembali ditegaskan bahwa perdebatan apakah perkawinan beda agama dibolehkan dalam sistim hukum di Indonesia atau tidak, harusnya sudah selesai. Yakni, sesuai keputusan MK, perkawinan beda agama tidak sah dan tidak diakui dalam ketentuan konstitusi, hukum positif, dan agama yang diakui di Indonesia," tutupnya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT