ADVERTISEMENT

MK Tolak Permohonan Perkawinan Nikah Agama, HNW Minta Seluruh Pihak Patuhi Putusan

Rabu, 1 Februari 2023 09:44 WIB

Share
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. (ist)
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkawinan beda agama dalam uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wakil Ketua MPR RI,  Hidayat Nur Wahid mengapresaisi sikap MK tersebut, selain berharap seluruh pihak harus mengikuti dan mematuhi putusan yang sudah sejalan dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

"Itu perkara yang sudah ke sekian kali terkait perkawinan beda agama, yang ditolak oleh MK. Maka harusnya semua pihak mengikuti dan mematuhi putusan MK ini dan putusan-putusan sebelumnya. Karena memang itulah yang sesuai dengan UU dan ajaran Agama yang diakui di Indonesia," katanya dalam keterangan, Rabu  (1/2/2023).

Apresiasi terhadap putusan ini disampaikan karena sejalan dengan yang telah diingatkan oleh Hidayat Nur Wahid pada 11 Februari 2022 lalu ketika di awal perkara ini disidangkan oleh MK.

 

Dalam sejumlah kesempatan lainnya, Hidayat juga berulangkali mengingatkan ketentuan-ketentuan UUD NRI 1945 yang sangat menghormati ajaran agama, termasuk dalam hal pelarangan perkawinan beda agama.

HNW sapaan akrabnya mengatakan seluruh pihak yang dimaksud, di antaranya, adalah para calon mempelai, juga para hakim di pengadilan negeri yang kerap membolehkan pencatatan perkawinan beda agama. Pada 2022 ini saja, sudah tiga hakim di sejumlah pengadilan negeri yang membolehkan hal tersebut.

"Semoga ke depannya, tidak ada lagi calon mempelai yang mengabaikan keputusan MK ini, juga para hakim di pengadilan negeri tidak ada lagi yang memberikan izin pencatatan perkawinan beda agama tersebut," ujarnya.

HNW berharap agar penetapan-penetapan hakim di PN itu bisa segera dikoreksi dengan kembalinya ditegaskan oleh MK bahwa perkawinan beda agama tidak sejalan dengan konstitusi kita.

Apalagi, lanjutnya, MK juga secara tegas tetap pada pendiriannya bahwa konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama yang sah di Indonesia, sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT