ADVERTISEMENT

Saksi Ungkap Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Dalam Mengelabui Korbannya di PN Cibinong

Selasa, 31 Januari 2023 20:57 WIB

Share
Sidang ke 3 terdakwa Siti Aisyah Nasution. (panca)
Sidang ke 3 terdakwa Siti Aisyah Nasution. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Saksi korban ungkap cara terdakwa penipu ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam melakukan aksinya, Selasa (31/1/2023).

Terdakwa Siti Aisyah Nasution didampingi pengacaranya telah melaksanakan sidang kegiatan dengan agenda penghadiran saksi korban.

Di sidang tersebut, Hakim Ketua, Victor Suryadipta menanyakan kepada saksi M bagaimana ia bisa mengenal terdakwa Siti Aisyah Nasution.

Menurut saksi korban berinisial M, ia pertama mengenal terdakwa dari salah satu rekannya berinisial A.

"(Waktu itu) A itu ikut suatu kepanitiaan, disitu dia kerja sama buat dapetin untung  dari hasil transaksi ini. Jadi hasilnya dipakai untuk pendanaan kepanitiaan tersebut. Nah terdakwa menjanjikan A kalau misalkan dia ngajak temannya lagi bakal dijadikan bonus. A akhirnya ngajak saya dan teman saya," ungkapnya menjawab Hakim ketua di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.

M pun menjelaskan, kerjasama yang ditawarkan Siti Aisyah Nasution terhadapnya adalah melakukan transaksi yaitu beli barang di toko yang sudah terdakwa tuju dengan melakukan pinjaman agar rating tokonya naik.

"Pertama disuruh aktivasi, saya pribadi awalnya belum punya akun. Jadi saya mengaktivasi semua akun itu. Setelah itu, kita disuruh beli barang ke toko yang dituju," paparnya.

Terhadap para korbannya, Siti Aisyah Nasution menjanjikan feedback sebesar 10 persen dari total pinjaman jika membantunya mengembangkan dan memberikan rating tokonya.

"Saya melakukan aktivasi, karena enggak enak sama temen (A), enggak bisa nolak karena kepepet langsung ketemu dengan Siti Aisyah," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya bakal menghadirkan saksi pelapor, korban penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh terdakwa Siti Aisyah Nasution (SAN).

Persidangan ke tiga Siti Aisyah Nasution rencananya bakal dilakukan pada Selasa (31/1/2023) mendatang.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, pada pekan depan, di persidangan ke tiga pihaknya bakal menghadirkan saksi pelapor.

"Nanti JPU akan menghadirkan saksi-saksi, kemungkinan JPU akan menghadirkan saksi pelapor yakni saksi M dan beberapa temannya selaku mahasiswi IPB, selaku anggota dari salah satu organisasi di IPB," ungkapnya kepada wartawan, Jum'at (27/1/2023).

Juanda juga mengatakan, pada sidang mendatang diagendakan sebagai sidang pembuktian.

"Karena penasihat Hukum (PH) dari terdakwa (di sidang ke dua) tidak melakukan eksepsi dari JPU," tandasnya. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT