ADVERTISEMENT

Pj Gubernur Banten Dicatut Nama dan Fotonya oleh Penipu Lewat WhatsApp, Al Muktabar Minta Pejabat Hati-hati

Selasa, 31 Januari 2023 13:45 WIB

Share
Foto : Pj Gubernur Banten, Al Muktabar (Poskota/Bilal)
Foto : Pj Gubernur Banten, Al Muktabar (Poskota/Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nama dan foto Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dicatut untuk melakukan penipuan terhadap pejabat melalui aplikasi WhatsApp.

Modus penipuan tersebut dilakukan lewat aplikasi percakapan WhatsApp dengan mencantumkan nama Al Multabar dan memasang foto profil Penjabat Gubernur Banten dengan mengenakan jas dan peci hitam.

Sejauh ini, nomor yang beredar adalah +62 881-8087-091. Adapun pesan yang disampaikan berupa permintaan bantuan untuk kegiatan Pondok Pesantren (Ponpes). 

Kemudian, oknum tersebut juga melampirkan nomor rekening BNI atas nama Ahmad Imron dengan nomor 1509131326. Al mengaku tidak mengetahui orang yang berani mencatutnya. Pihaknya meminta kepada masyarakat agar hati-hati dengan persoalan hukum.

"Kita tidak tahu siapa, tentu kita harus berhati-hati bersama hal-hal yang terkait dengan masalah hukum sebaiknya kita menghindar," katanya, Selasa (31/1/2023).

Poskota TV

Al mengungkapkan baru sekali mendapat laporan tentang dirinya dicatut. Bahkan ada juga Bupati, Wali Kota yang memfeedback pesan penipuan tersebut.

"Tidak tahu, paling yang sampai ke saya satu kali itu, ada Bupati Wali Kota menfedback ke saya," paparnya.

Menurutnya, isi pesan yang beredar itu dengan meminta bantuan melalui pesan WhatsApp "Pesan minta bantuan. Melalui WhatsApp," terangnya.

Selain mengatasnamakan Pj Gubernur Banten, pesan penipuan itu juga terjadi dengan mengatasnamakan Ajudan (Adc) Pj Gubernur Banten dengan nomor kontak +62 881-1061-546. (Bilal)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT