ADVERTISEMENT

Obrolan Warteg: Jabatan Gubernur Digoyang

Selasa, 31 Januari 2023 05:30 WIB

Share
Obrolan Warteg.(Yudhi Ucha)
Obrolan Warteg.(Yudhi Ucha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Kalian ingat nggak, dulu ada jabatan Wedana dan Residen, kata Heri mengawali obrolan warteg usai maksi bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.

“Bukan ingat lagi, dulu Pak Wedono itu tetangga saya, lebih tepatnya beliau pensiunan Wedono.Rumah kami bersebelahan. Malah salah satu putra pak Wedono, seumuran dengan saya, sering main bola bareng, kata mas Bro.
 
Mengapa tiba  tiba kamu tanya soal Wedono. Bukankah jabatan itu sudah lama dihapus, begitu juga Residen karena dianggap sudah tidak efektif lagi, kata Yudi.

“Kini jabatan gubernur sepertinya mulai dogoyang. Mencuat usulan jabatan gubernur dihapus karena tidak efektif, hanya sebagai koordinator kata Heri.

Seperti diberitakan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan agar pemilihan langsung hanya diberlakukan untuk Pilpres, pilbup dan pilwalkot. 

Tidak perlu ada pemilihan langsung gubernur. Bahkan, pada tahap berikutnya partainya mengusulkan jabatan gubernur dihapus.
 
Kalau dihapus nasibnya sama dengan Wedana dan Residen dong, kata Heri.

“Ya nggak sama persis. Gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan Wedana dan Residen itu diangkat oleh pejabat di atasnya, kata Yudi.

“Itu kan sekarang, dulu gubernur juga diangkat oleh pusat sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat (Presiden). Apakah mekanismenya akan dikembalikan, mengingat fungsinya sebagai koordinator? tanya Heri.

“Itu kembali kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk merumuskan undang  undangnya. Mana yang hendak dipilih. Di sisi lain, muncul wacana pemekaran wilayah provinsi, misalnya Jawa Barat yang wilayahnya terlampau luas. Boleh jadi wilayah lain seperti Jawa Tengah, kata mas Bro.
 
Kalau misalnya nantinya nggak ada jabatan gubernur, lantas buat apa ada pemekaran provinsi? Iya nggak sih? ujar Yudi.

“Namanya juga usaha, sah  sah saja , urai mas Bro sambil beranjak dari warteg. (Jokles)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT