Kubu Ferdy Sambo Sebut Replik Jaksa Bisa Sesatkan Peradilan

Selasa 31 Jan 2023, 14:57 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

Kemudian, eks Kadiv Propam itu juga sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya, agar proses eksekusi berjalan mudah.

Proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Tindakan Ferdy Sambo dianggap jaksa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Ferdy Sambo pun dituntut pidana penjara seumur hidup. (Wanto)

Berita Terkait

News Update