Kemudian, eks Kadiv Propam itu juga sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya, agar proses eksekusi berjalan mudah.
Proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Tindakan Ferdy Sambo dianggap jaksa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Ferdy Sambo pun dituntut pidana penjara seumur hidup. (Wanto)