ADVERTISEMENT

Usul Kenaikan Biaya Haji, MUI: Nilai Manfaat Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun 2023

Senin, 30 Januari 2023 20:58 WIB

Share
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh . (tangkap layar))
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh . (tangkap layar))

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan bahwa haji adalah masalah ibadah mahdhah yang kewajibannya terkait dengan syarat istitha’ah yang meliputi 3 hal yaitu Kesehatan baik Jasmani dan Ruhani, Bekal baik langsung (biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan) maupun tidak langsung memenuhi tanggungannya.

Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M yang diusulkan Menag menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat merupakan angka ideal yang ditawarkan pemerintah. Sehingga angka tersebut masih bisa diterapkan di usulan-usulan selanjutnya.

"Pemerintah menawarkan itu angka ideal, cuma angka ideal dicapai saat ini, atau nanti dua tahun kedepan ini yang harus kita diskusikan baik dalam komisi VIII dengan BPKH. Angka seperti itu masih terbuka, sangat terbuka jadi belum kaku istilahnya," ujar dia. 

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menegaskan dukungan pada dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dimana hal itu merupakan hak bagi seluruh umat muslim bahkan masyakarat dunia.

Kaidah dalam konsep syariah, lanjutnya, diperlukan guna memelihara berbagai hal termasuk proses keberlangsungan dalam menjalankan ibadah agama.

"Kami melihat sustainability harus dibangun dari efisiensi usulan pembiayaan haji di BPIH itu sendiri dan mudah-mudahan semua pihak mendukung upaya ini sehingga 5,3 jt jemaah itu bisa berangkat semua," katanya.

"Jadi bukan sebatas 221 ribu jemaah yang berangkat tahun ini tapi juga saudara kita yang di belakang harus juga berangkat dengan dana yang cukup," ujar dia. (Aldi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT