ADVERTISEMENT

Usul Kenaikan Biaya Haji, MUI: Nilai Manfaat Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun 2023

Senin, 30 Januari 2023 20:58 WIB

Share
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh . (tangkap layar))
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh . (tangkap layar))

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji. 

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam kegiatan diskusi publik bertajuk 'BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan' yang digelar di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin, 30 Januari 2023.

Diskusi publik ini menghadirkan tujuh narasumber yaitu Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Ibnu Mahmud Bilalludin, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan, Ketua Umum ICMI Arif Satria, Pengamat Haji/Ketua Pusat Rabithah Haji Ade Marfuddin dan Komnas Haji Mustolih Siradj.

Dalam kesempatan ini, Asrorun Niam menjelaskan, nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang.

 

Untuk itu, Asrorun Niam mengingatkan bahwa nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu, tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat. Bahkan menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jemaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jemaah yang masih antri tunggu. Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malpraktek penyelenggaraan ibadah haji," kata Niam dalam forum diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

 

"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, Manfaatnya dikembalikan secara personal," tambahnya.

Ia pun menjelaskan konsep Istitha’ah dalam penyelenggaraan ibadah haji telah dibahas oleh MUI sejak lama. Terakhir pada keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 menyebutkan bahwa Istitha’ah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub), bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT