ADVERTISEMENT

Tanggapi Tuntutan PA 212, Kemenlu Panggil Dubes Swedia: Bakar Alquran Bukan Pelanggaran Hukum

Senin, 30 Januari 2023 21:05 WIB

Share
Kolase foto massa Aksi Bela Alquran 301 dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Kolase foto massa Aksi Bela Alquran 301 dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dubes Marina mencatat dengan seksama apa yang disampaikan oleh pihak perwakilan Kemenlu dan mengafirmasi bahwa aksi pembakaran Al-Qur'an tersebut merupakan bentuk tindakan yang tidak menyenangkan.

"Yang kedua, dia mengulangi apa yang dikatakan oleh perdana menterinya (Ulf Kristersson) bahwa aksi ini memang distatefull. Pokoknya aksi yang enggak bagus gitu, semua orang enggak ada yang suka," ujarnya.

Meski mengafirmasi bahwa tindakan tersebut tidak menyenangkan, Umar menyebut Dubes Marina menjelaskan bahwa aksi serupa tidak termasuk sebagai bentuk pelanggaran hukum di Swedia.

"Ya, karena Swedia katanya menjamin kebebasan berpendapat. Tapi saya bilang kan kebebasan berpendapat itu bukan tanpa batas," katanya.

Umar menambahkan bahwa Dubes Marina juga menyampaikan kebutuhan dialog menyangkut pemahaman akan agama Islam, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.

"Pemerintah Indonesia tentunya selalu siap kalau Swedia perlu dialog mengenai keanekaragaman dari masyarakat yang pluralistik dan inklusif," katanya.(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT