ADVERTISEMENT

Tanggapi Tuntutan PA 212, Kemenlu Panggil Dubes Swedia: Bakar Alquran Bukan Pelanggaran Hukum

Senin, 30 Januari 2023 21:05 WIB

Share
Kolase foto massa Aksi Bela Alquran 301 dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Kolase foto massa Aksi Bela Alquran 301 dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI angkat bicara terkait aksi pembakaran Alquran di Swedia yang akhirnya memicu demonstrasi di Indonesia. Menurut regulasi di Swedia, aksi pembakaran Alquran bukan sesuatu yang melanggar hukum.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retbo Marsudi, mengatakan pihaknya sudah sejak lama meminta Dubes Swedia untuk menghadap ke pemerintah Indonesia.

"Jadi sudah minggu lalu kalau enggak salah ya, sudah (dipanggil)," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Dia menyebut pemanggilan Dubes Marina dilakukan oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu, Umar Hadi. 

 

 

"Jadi waktu itu Pak Dirjen Amerop (Amerika Eropa) sudah memanggil," ujar Retno.

Umar mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Dubes Marina dimaksudkan untuk menyatakan kekecewaan atas terjadinya aksi pembakaran Al-Qur'an oleh politisi Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Sabtu (21/1/2023).

"Minggu lalu kita sudah panggil Duta Besar Swedia, yang pertama tentunya untuk menyampaikan condemnation, kutukan dan regret. Kekecewaan atas terjadinya aksi pembakaran Al-Qur'an oleh seorang warga Swedia-Denmark," jelasnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut Umar meminta kepada pemerintah Swedia untuk memastikan bahwa peristiwa provokatif serupa tidak kembali terulang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT