ADVERTISEMENT

Kusta Dalam Kacamata Hak Asasi Manusia, Seperti Apa?

Senin, 30 Januari 2023 20:00 WIB

Share
Rusman Widodo
Rusman Widodo

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pada saat yang bersamaan perlu terus dilakukan penyuluhan terkait kusta agar masyarakat tidak lagi memiliki pandangan yang salah terhadap OYPMK dan bisa menerima kehadiran mereka. Di sisi lain negara perlu untuk terus didorong agar lebih pro aktif menjalankan kewajiban pemenuhan HAM.

Upaya hukum bisa ditempuh ketika terjadi pelanggaran hukum terhadap OYPMK dengan meminta bantuan kepada berbagai lembaga bantuan hukum. Ketika terjadi kasus pelanggaran HAM, silakan OYPMK menggunakan mekanisme yang ada. Misalnya mengadukan ke Komnas HAM, ke KPAI, ke Ombudsman, dan komisi-komisi lainnya yang relevan dengan kasusnya.

Upaya hukum yang tak kalah penting adalah melakukan kajian dan penelitian terkait beragam kebijakan negara yang mengandung muatan diskriminatif seperti undang-undang, peraturan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Serta berikan rekomendasi untuk perbaikannya.

Kementerian Kesehatan menargetkan eliminasi kusta pada 2024 mendatang sementara masih ada stigma dan diskriminasi. Seberapa besar hambatan dan tantangan atas program ini?

Tantangannya ada pada tiga faktor. Yaitu OYPMK dan anggota keluarganya, masyarakat, dan negara.

Tiga faktor ini harus saling berkomunikasi dan berkoordinasi dengan serius. Mereka harus memiliki fakta, data, dan informasi yang lengkap. Melakukan analisis terhadap fakta, data, dan informasi dengan cermat, tepat, dan benar. Mengambil tindakan yang akurat, sungguh-sungguh, berkelanjutan dengan dukungan sumber daya yang mencukupi. Yang terpenting harus ada Satuan Tugas (Satgas) Kusta. Satgas ini yang mengawal dengan serius target eliminasi kusta. Tanpa ada Satgas akan susah untuk memenuhi target tersebut.

Hal lain yang penting adalah memperkuat basis komunitas. Artinya penting untuk dibentuk kelompok kerja (Pokja) sampai di tingkat RT/RW untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap OYPMK dan anggota keluarganya.

Untuk stigma dan diskriminasi, apa saat ini sudah jauh berkurang dan orang yang sedang mengalami kusta dan orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) sudah jauh lebih baik?

Kondisi saat ini saya tidak tahu. Karena saya tidak memiliki fakta, data, dan informasi terbaru. Tetapi setelah lebih dari 10 tahun, tahun 2000 sampai 2023, saya berharap data penyandang kusta berkurang.

Bagaimana penilaian atas kiprah lembaga atau organisasi yang konsern dan memperjuangkan pada isu kusta dan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas?

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT